Home » , » Syarat Pembuatan Kitas Baru dan Perpanjangan

Syarat Pembuatan Kitas Baru dan Perpanjangan

Written By Agen Kitas on Sabtu, 27 Juni 2015 | 13.41


Syarat Pembuatan Kitas Baru dan Perpanjangan | Berikut persyaratan kitas baru dan perpanjangan kitas di Indonesia untuk warga negara asing/ WNA:

Syarat Pembuatan Kitas Baru dan Perpanjangan

PERSYARATAN KITAS UNTUK TENAGA KERJA ASING/ TKA:


  1. Copy Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
  2. Copy Ijasah TKA
  3. Copy CV (Curiculum Vitae) TKA
  4. TKA wajib membayar DPKK USD 1200/Tahun
  5. Klise/CD Photo TKA (Background merah) Legalitas Perusahaan Penjamin Tenaga Kerja Asing/ TKA:
  6. Copy Akte Pendirian Perusahaan
  7. Copy Surat Keputusan Kehakiman
  8. Copy SIUP
  9. Copy NPWP
  10. Copy TDP
  11. Copy Domisili Perusahaan
  12. Copy KTP Direktur
  13. Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
  14. Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
  15. Struktur Organisasi Perusahaan
  16. Pendamping TKA: copy KTP, Email, No.Telp
  17. Tambahan untuk perpanjang KITAS: paspor, KITAS, buku POA, STM, SKLD, SKPPS, bukti membayar DPKK lama dan baru, IMTA dan RPTKA dilampirkan (hanya untuk perpanjangan, untuk pemohon baru abaikan saja)

SYARAT KITAS UNTUK KELUARGA PENGIKUT TKA:
  • Paspor masa berlaku lebih dari 18 Bulan
  • Akte perkawinan
  • Akte kelahiran
  • Ta 01/ imta tka
  • Rptka tka
  • Kitas tka
  • Dpkk tka
  • Akte Pendirian Perusahaan
  • Surat Keputusan Kehakiman
  • SIUP
  • NPWP
  • TDP
  • Domisili Perusahaan
  • KTP Direktur
  • Kop Surat Perusahaan 15 Lembar

PERSYARATAN KITAS UNTUK PENJAMIN SUAMI/ ISTRI WNI: 

  1.     KTP penjamin WNI                    
  2.     KK penjamin WNI                     
  3.     Akte kelahiran Penjamin WNI
  4.     Akte pernikahan Penjamin Catatan Sipil
  5.     Copy akte pernikahan luar negeri
  6.     Paspor penjamin WNI
  7.     Copy Paspor orang asing
  8.     Klise / cd foto orang asing (background merah)
  9.     Bukti Keuangan pasangan WNI

SYARAT PEMBUATAN KITAS PELAJAR WARGA NEGARA ASING: 
  1. Copy Paspor calon pelajar/ mahasiswa masa berlaku lebih dari 18 Bulan
  2. CV (curiculum vitae)/ Resume
  3. Copy Raport dan Ijasah terakhir
  4. Surat Keterangan diterima disekolah/ Universitas (diatas kop dan stample)
  5. Copy Aktelahir calon pelajar 
  6. Copy Paspor orang tua
  7. Copy Family Register luar negeri/ Kartu Keluarga (lengkap dengan alamat luar negeri dan nama anggota keluarga)
  8. Khusus perpanjangan lampirkan dokumen asli: paspor, kitas dan izin belajar terakhir

SYARAT PENGURUSAN KITAS PENSIUN/ LANSIA:

  • Usia minimal 55 tahun
  • Harus berbadan sehat
  • Copy Paspor masa berlaku lebih dari 18 Bulan
  • Tidak boleh bekerja di Indonesia
  • Asuransi Jiwa dan Kesehatan
  • Copy Family Register/ Kartu Keluarga Luar Negeri
  • Pasphoto Background Merah
Informasi lengkap seputar prosedur serta persyaratan kitas baru dan perpanjangan update terbaru hubungi Hotline / Whatsapp : 081210267879 | 081310752509 | bbm : 57D43B0D  atau kunjungi situs resmi kami www.ahmadtrans.com kami senang bisa membantu Anda.

0 komentar:

Posting Komentar